* Jadi Korban Mafia Hukum Perumahan Perwira Indah Besok Dieksekusi
Warga siap melakukan perlawanan jika Pengadilan Negeri (PN) Medan tetap bersikukuh melakukan eksekusi. Bahkan warga mengancam akan melakukan aksi bakar diri.
Medan-ORBIT: Praktik jual beli hukum kembali terjadi di daerah Sumatera Utara. Indikasinya, Pengadilan Negeri Medan memenangkan gugatan penggugat atas tanah yang disinyalir keabsahannya dipalsukan Abdul Kiram.
Informasi yang dihimpun Harian Orbit Minggu (17/10), reaksi atas dugaan jual beli hukum, warga Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Bengkel minta mafia hukum segera diberantas.
Warga komplek Perumahan Perwira Indah yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (Gemas Pelan), Laskar Merah Putih Sumut dan Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut melakukan aksi di depan gedung DPRD Kota Medan dan Kantor Walikota Medan Jumat (15/10).
Aksi itu terkait dugaan praktik mafia hukum yang ditengarai melibatkan Abdul Kiram pemilik tanah seluas 7 hektar di Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Medan. Menurut informasi tanah itu telah dijual kepada Ruslim Lugianto tahun 1991 dan telah dibayar lunas.
Informasi yang dihimpun Harian Orbit Minggu (17/10), reaksi atas dugaan jual beli hukum, warga Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Bengkel minta mafia hukum segera diberantas.
Warga komplek Perumahan Perwira Indah yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (Gemas Pelan), Laskar Merah Putih Sumut dan Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut melakukan aksi di depan gedung DPRD Kota Medan dan Kantor Walikota Medan Jumat (15/10).
Aksi itu terkait dugaan praktik mafia hukum yang ditengarai melibatkan Abdul Kiram pemilik tanah seluas 7 hektar di Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Medan. Menurut informasi tanah itu telah dijual kepada Ruslim Lugianto tahun 1991 dan telah dibayar lunas.
<!-- baca selengkapnya -->
Diesekusi Besok
Kemudian oleh Ruslim, tanah tersebut dibangun sebuah perumahan Perwira Indah tahun 2000 melalui PT Bangun Bumi Nusantara Indah dan telah dibeli warga yang kini menempati perumahan tersebut.
Tiba-tiba pihak yang mengatasnamakan Jasyahman Saragih mengklaim tanah perumahan Perwira Indah itu adalah miliknya dengan bukti surat tanah tahun 1975 berikut surat keterangan Lurah/Camat setempat. Sehingga para warga yang menempati rumah di perumahan itu harus mengganti rugi kepada Jasyahman Saragih.
Melalui kuasa hukum warga perumahan Perwira Indah, Karlli Sitanggang menyebutkan, Ruslim Lugianto baru mengetahui surat tanah yang diklaim Jasyahman Saragih telah dipalsukan oleh Abdul Kiram dan kawan-kawan.
Namun anehnya, menurut Karlli yang berbicara di hadapan anggota Komisi D DPRD Kota Medan Muslim Maksum, Abdul Kiram malah menggugat Ruslim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Luarbiasa, gugatan itu justeru dimenangkan Abdul Kiram dengan putusan Verstek (tanpa dihadiri tergugat, dalam hal ini Ruslim). Dimana dalam putusan itu dinyatakan perumahan tersebut harus dieksekusi besok (Selasa 19/10).
Brantas Mafia Hukum
Untuk hal itu, Karlli menduga, ada sekelompok mafia tanah dan mafia hukum bermain dengan oknum di PN Medan untuk menguasai dan merampas tanah yang telah dibeli warga secara baik dan di depan Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Kami menduga ada permainan mafia dalam masalah ini. Untuk itu kami meminta kepada Kepala PN Medan segera menunda eksekusi dan memeriksa serta mendalami gugatan Abdul Kiram cs,” tegas Karli.
Sementara anggota DPRD Medan Muslim yang berkenan menerima warga Komplek Perumahan Perwira Indah mengatakan, DPRD Medan akan menelusuri lebih jauh masalah tersebut. Dikatakannya, pihaknya butuh data-data secara lengkap dan asli mengenai surat-surat tanah yang dimiliki warga perumahan tersebut.
“Bila data-data itu lengkap dan asli, maka kami siap berdiri untuk membacking eksekusi perumahan itu,” tukasnya.
Menurut elemen masyarakat, dengan teciumnya kasus mafia hukum yang korbannya asalah masyarakat, Kepala PN Medan diminta segera memberantas semua praktik mafia hukum di daerah ini.
Sayed Alwi Badroen salah satu dari sedikitnya 30 KK calon korban yang rumahnya bakal ‘dibuldozer’, Selasa 19 Oktober 2010. Pemilik rumah di Blok B No 36/12 Perumahan Perwira Indah itu memohon penundaan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah yang dia beli secara cash dan dicatat notaris Sundari Siregar SH di Medan tanggal 15 April 2003 lalu.
Kepada Harian Orbit, Minggu (17/10), Sayed Alwi menyebutkan dirinya terkejut dan merasa sangat keberatan atas surat PN Medan Nomor: W2.U1/16071/Pdt/04.10/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010 yang dia terima baru tanggal 9 Oktober 2010, berisikan pemberitahuan eksekusi pengosongan.
“Sejak saya membeli tanah dan rumah tersebut, hingga saat ini saya tetap bertempat tinggal di objek perkara dan saya selaku pembeli berittikad baik da harus dilindungi Undang-Undang,” katanya.
Sebagai korban kerakusan mafia peradilan, Sayed Alwi Badroen menyurati Ketua PN Medan selaku warga negara yang haknya dilindungi Undang-Undang.
Dia memohon kepada Ketua PN Medan agar menunda eksekusi pengosongan khusus terhadap objek tanah dan bangunan miliknya di Perumahan Perwira Indah Medan itu.
“Penundaan itu saya mohonkan hingga perkara verzet yang diajukan berkekuatan hukum tetap, dengan pertimbangan bahwa saya sama sekali tidak pernah diikutsertakan sebagai pihak dan tidak mempunyai hubungan hukum apapun dalam perkara No: 113/Pdt.G/2006/PN.Mdn antara Abdul Kiram Cs dan Ruslim Lugianto.
Dampingi Masyarakat
Informasi dikumpulkan Harian Orbit, hingga Minggu (17/10) diketahui, warga siap melakukan perlawanan jika Pengadilan Negeri (PN) Medan dibantu aparat kepolisian tetap bersikukuh melakukan eksekusi. Bahkan warga mengancam akan melakukan aksi bakar diri.
Salah seorang warga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, bernama Sugandhi siap menghadang upaya eksekusi yang akan dilakukan. Bahkan hingga tetes darah penghabisan.
"Kami akan mempertahankan apa yang menjadi hak kami sampai tetes darah penghabisan," ungkapnya. Sugandhi menilai, timbulnya sengketa tanah tersebut ditengarai merupakan ulah mafia tanah.
Sebab jelasnya, sebelumnya tidak ada permasalahan sengketa seluas 7 Ha kini dibangun Perumahan Perwira Indah (PPI) oleh deplover PT Bangun Bumi Nusantara Indah (BBNI).
Namun belakangan, setelah unit perumahan itu dibeli warga, muncul nama Jasyahman Saragih yang mengkalim tanah tersebut miliknya.
maka warga akan melakukan aksi penghadangan bahkan akan melakukan aksi bakar diri, sebagai upaya mempertahankan tanah tersebut supaya tidak di eksekusi.
Sedangkan Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Bersama (FB) Laskar Merah Putih (LMP) Sumut, Frengki Manalu kepada Harian Orbit Minggu (17/10), mengatakan organisasi yang dipimpinnya tetap akan mempertahankan tanah di Jalan Jati Pulo Brayan Bengkel agar tidak dieksekusi oleh juru sita PN Medan.
Dirinya mengatakan, alasan untuk tetap menghadang jalannya eksekusi karena proses hukum terhadap tanah tersebut dianggapnya belum final.
"Warga masih melakukan upaya hukum. Karenanya tidak tepat kalau juru sita PN Medan melakukan eksekusi. Kami akan mendampingi masyarakat sampai ada kekuatan hukum tetap," jelas Frengki. Om-12/Om-16
Diesekusi Besok
Kemudian oleh Ruslim, tanah tersebut dibangun sebuah perumahan Perwira Indah tahun 2000 melalui PT Bangun Bumi Nusantara Indah dan telah dibeli warga yang kini menempati perumahan tersebut.
Tiba-tiba pihak yang mengatasnamakan Jasyahman Saragih mengklaim tanah perumahan Perwira Indah itu adalah miliknya dengan bukti surat tanah tahun 1975 berikut surat keterangan Lurah/Camat setempat. Sehingga para warga yang menempati rumah di perumahan itu harus mengganti rugi kepada Jasyahman Saragih.
Melalui kuasa hukum warga perumahan Perwira Indah, Karlli Sitanggang menyebutkan, Ruslim Lugianto baru mengetahui surat tanah yang diklaim Jasyahman Saragih telah dipalsukan oleh Abdul Kiram dan kawan-kawan.
Namun anehnya, menurut Karlli yang berbicara di hadapan anggota Komisi D DPRD Kota Medan Muslim Maksum, Abdul Kiram malah menggugat Ruslim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Luarbiasa, gugatan itu justeru dimenangkan Abdul Kiram dengan putusan Verstek (tanpa dihadiri tergugat, dalam hal ini Ruslim). Dimana dalam putusan itu dinyatakan perumahan tersebut harus dieksekusi besok (Selasa 19/10).
Brantas Mafia Hukum
Untuk hal itu, Karlli menduga, ada sekelompok mafia tanah dan mafia hukum bermain dengan oknum di PN Medan untuk menguasai dan merampas tanah yang telah dibeli warga secara baik dan di depan Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Kami menduga ada permainan mafia dalam masalah ini. Untuk itu kami meminta kepada Kepala PN Medan segera menunda eksekusi dan memeriksa serta mendalami gugatan Abdul Kiram cs,” tegas Karli.
Sementara anggota DPRD Medan Muslim yang berkenan menerima warga Komplek Perumahan Perwira Indah mengatakan, DPRD Medan akan menelusuri lebih jauh masalah tersebut. Dikatakannya, pihaknya butuh data-data secara lengkap dan asli mengenai surat-surat tanah yang dimiliki warga perumahan tersebut.
“Bila data-data itu lengkap dan asli, maka kami siap berdiri untuk membacking eksekusi perumahan itu,” tukasnya.
Menurut elemen masyarakat, dengan teciumnya kasus mafia hukum yang korbannya asalah masyarakat, Kepala PN Medan diminta segera memberantas semua praktik mafia hukum di daerah ini.
Sayed Alwi Badroen salah satu dari sedikitnya 30 KK calon korban yang rumahnya bakal ‘dibuldozer’, Selasa 19 Oktober 2010. Pemilik rumah di Blok B No 36/12 Perumahan Perwira Indah itu memohon penundaan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah yang dia beli secara cash dan dicatat notaris Sundari Siregar SH di Medan tanggal 15 April 2003 lalu.
Kepada Harian Orbit, Minggu (17/10), Sayed Alwi menyebutkan dirinya terkejut dan merasa sangat keberatan atas surat PN Medan Nomor: W2.U1/16071/Pdt/04.10/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010 yang dia terima baru tanggal 9 Oktober 2010, berisikan pemberitahuan eksekusi pengosongan.
“Sejak saya membeli tanah dan rumah tersebut, hingga saat ini saya tetap bertempat tinggal di objek perkara dan saya selaku pembeli berittikad baik da harus dilindungi Undang-Undang,” katanya.
Sebagai korban kerakusan mafia peradilan, Sayed Alwi Badroen menyurati Ketua PN Medan selaku warga negara yang haknya dilindungi Undang-Undang.
Dia memohon kepada Ketua PN Medan agar menunda eksekusi pengosongan khusus terhadap objek tanah dan bangunan miliknya di Perumahan Perwira Indah Medan itu.
“Penundaan itu saya mohonkan hingga perkara verzet yang diajukan berkekuatan hukum tetap, dengan pertimbangan bahwa saya sama sekali tidak pernah diikutsertakan sebagai pihak dan tidak mempunyai hubungan hukum apapun dalam perkara No: 113/Pdt.G/2006/PN.Mdn antara Abdul Kiram Cs dan Ruslim Lugianto.
Dampingi Masyarakat
Informasi dikumpulkan Harian Orbit, hingga Minggu (17/10) diketahui, warga siap melakukan perlawanan jika Pengadilan Negeri (PN) Medan dibantu aparat kepolisian tetap bersikukuh melakukan eksekusi. Bahkan warga mengancam akan melakukan aksi bakar diri.
Salah seorang warga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, bernama Sugandhi siap menghadang upaya eksekusi yang akan dilakukan. Bahkan hingga tetes darah penghabisan.
"Kami akan mempertahankan apa yang menjadi hak kami sampai tetes darah penghabisan," ungkapnya. Sugandhi menilai, timbulnya sengketa tanah tersebut ditengarai merupakan ulah mafia tanah.
Sebab jelasnya, sebelumnya tidak ada permasalahan sengketa seluas 7 Ha kini dibangun Perumahan Perwira Indah (PPI) oleh deplover PT Bangun Bumi Nusantara Indah (BBNI).
Namun belakangan, setelah unit perumahan itu dibeli warga, muncul nama Jasyahman Saragih yang mengkalim tanah tersebut miliknya.
maka warga akan melakukan aksi penghadangan bahkan akan melakukan aksi bakar diri, sebagai upaya mempertahankan tanah tersebut supaya tidak di eksekusi.
Sedangkan Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Bersama (FB) Laskar Merah Putih (LMP) Sumut, Frengki Manalu kepada Harian Orbit Minggu (17/10), mengatakan organisasi yang dipimpinnya tetap akan mempertahankan tanah di Jalan Jati Pulo Brayan Bengkel agar tidak dieksekusi oleh juru sita PN Medan.
Dirinya mengatakan, alasan untuk tetap menghadang jalannya eksekusi karena proses hukum terhadap tanah tersebut dianggapnya belum final.
"Warga masih melakukan upaya hukum. Karenanya tidak tepat kalau juru sita PN Medan melakukan eksekusi. Kami akan mendampingi masyarakat sampai ada kekuatan hukum tetap," jelas Frengki. Om-12/Om-16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar