Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Selasa, 01 Februari 2011

Hukum di Tangan Aparat Korup, Bahan Modifikasi & Kriminalisasi untuk Memeras

Medan-ORBIT: Sejumlah tokoh nasional berkaliber, Kamis (27/1), lalu mendeklarasikan Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (Geram).

Pendeklarasian di Taman Ismail Marzuki, Jakarta itu ditandatangani Albert Hasibuan, Alexander Lay, Anies Baswedan, Arie Perdana, Arief T Surowidjojo, Arif Zulkifli, Ayu Utami, Bagus Takwin, Bambang Harymurti
dan Bambang Widjojanto.
<!-- baca selengkapnya -->

Kemudian, Bara Hasibuan, Benny Handoko, Burhanudin Muhtadi, Chatib Basri, Chatarina Widyasrini, Cipta Panca Laksana, Dian Sastro, Donny Ardyanto, Eep Saefulloh Fatah, Endriartono Sutarto, Erry Riyana Hardjapamekas, Fikri Jufri, Glenn Fredly, Goenawan Mohamad, Happy Salma, Heru Hendratmoko, Ifdhal Kasim, Ikhsan Modjo, Ikrar Nusa Bakti, J Kristiadi
dan Katarina Leimena.


Selanjutnya, Komaruddin Hidayat, Luthfie Assyaukanie, Makarim Wibisono, Metta Dharmasaputra, Nanda Persada, Nirwan Dewanto, Nono Anwar Makarim, Olga Lidya, Otto Pratama, Pandji Pragiwaksono, Poengky Indarti, Rachland Nashidik, Richard Lasut, Richard Oh.

Reynald Kasali, Robertinus Robet, Rocky Gerung, Rosianna Silalahi, Saldi Isra, Sandrina Malakiano, Sitok Srengenge, Susi Rizky, Taufik Basari, Taufikurrahman Ruqi, Teten Masduki, Todung Mulya Lubis, Tommy F Awuy, Ulil Abshar Abdalla, Usman Hamid, Wimar Witoelar, Yeni Wahid serta Zainal Arifin Mochtar.

Isi naskah deklarasi itu. Pertama, soal penegakan hukum. Tegaknya hukum dan memerangi korupsi adalah tugas negara, siapapun pemerintahan yang menjalankannya.

Namun, Geram menolak menyerahkan sepenuhnya harapan pada pengelola negara. Penyalahgunaan kewenangan negara dalam segala bentuk dan tindakannya justru adalah sumber dari definitif korupsi itu sendiri.

Kedua, Geram marah pada kenyataan bahwa hukum di tangan aparat yang korup ini cuma jadi bahan modifikasi dan kriminalisasi untuk memeras, memperkaya diri, atau menyingkirkan lawan politik. Hukum bukan jalan rakyat mencari keadilan.

Ketiga, semua wajib berikhtiar dengan menggunakan hak kewarganegaraan agar perjuangan melawan korupsi tidak mandeg. "Presiden boleh siapa saja, pemerintahan bisa silih berhanti, tapi gerakan anti korupsi tidak boleh surut."

Keempat, mereka juga meyakini memerangi korupsi ada di semua pihak, kecuali di pihak mereka yang korup, mencuri uang rakyat, mengemplang pajak, serta memberi dan menerima suap.

Kelima, Geram mengulangi dukungan semua pihak yang dalam posisinya masing-masing telah atau berjanji memberikan sumbangan perang melawan korupsi. Dengan mempertaruhkan keselamatan diri termasuk dan tak terkecuali kepada KPK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, LPSK, PPATK, dan Pengadilan Tipikor.

Keenam, menolak keras politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang bekerja dalam integritas memenuhi panggilan perjuangan ini.
Menurut Pak Komarudin Hidayat, Hukum adalah gerakan moral untuk mendorong masyarakat agar ikut berperan melawan korupsi dan mafia hukum." or-rel
 

Tidak ada komentar: