Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Senin, 20 Desember 2010

Kacab Belmera Jasa Marga Dituding Arogan

* PHK Sepihak 34 Hansip Mengadu ke DPRDSU

Medan-ORBIT: Kepala Cabang (Kacab) Belmera PT Jasa Marga (Persero) Roy Ardian Darwis dituding arogan. Tudingan itu merupakan buntut dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 34 personel Pertahanan Sipil (Hansip) di perusahaan jalan Tol Medan itu.
Di antara korban PHK sepihak itu adalah Indra Gunawan, Agus Salim, Dhani Iswahyudi dan Abdul Halim, Kamis (16/12), di Kantor Redaksi Harian Orbit menyebutkan pihak perusahaan Jasa Marga memberhentikan 34 Hansip itu tanpa pesangon dan tidak mengacu kepada UU Ketenagakerjaan yang berlaku di republik ini.<!--baca selengkapnya-->

Menurut mereka, kasus ini sudah mereka adukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transportasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Utara, dengan tiga kali pertemuan, namun tidak membuahkan hasil. “Kami menduga telah terjadi persekongkolan antara institusi yang memediasi pekerja itu dengan pihak Jasa Marga,” tegas keempat korban PHK.

Dikatakan, Roy Ardian kelihatannya tidak perduli dengan nasib para korban, bahkan disebutkan pernah dalam satu kesempatan menantang mereka, seraya menyebutkan bahwa dirinya siap menghadapi para Hansip korban PHK ke mana pun.

“Begitulah kalau tenaga sudah tak dibutuhkan perusahaan. Padahal puluhan tahun kami bekerja bukan sebagai tenaga yang diperbantukan, tapi kerja penuh waktu menjalankan tugas,” ketus mereka.

Akibat jalan buntu di institusi tenaga kerja itu, mereka menjadualkan untuk mendatangi Disnakertrans Sumut hari ini, Jumat (17/12), dan gedung DPRDSU.
“Besok kami yang masih konsekuen dengan tuntutan ada 29 orang lagi akan kumpul di Kantor Cabang Belmera Tanjungmulia, kemudian mendatangi Kantor Disnakertrans Sumut lalu ke DPRDSU mengadukan kesemenamenaan pihak Jasa Marga itu,” beber mereka.

Tidak Koperatif
PHK terhadap 34 Hansip Belmera itu sejak awal November lalu. Dalih pihak Jasa Marga mengembalikan ke asal, adalah kantor kelurahan yang dahulunya merekomendasikan pengiriman tenaga Hansip atas permintaan pihak Jasa Marga.

Alasan pihak Jasa Marga untuk efesiensi serta untuk menata kembali petugas Hansip berdalih regiastrasi ulang. “Seolah-olah kami yang berkerja belasan tahun dianggap diperbantukan, padahal dipekerjakan full time, meski tanpa ada menandatangani kontrak kerja,” aku mereka.

Trik akal-akalan pihak Jasa Marga itu spontan berhadapan dengan protes dan penolakan para korban. Namun oleh pihak perusahaan malah menawarkan tiga opsi (pilihan). Adalah Hansip dialihkan ke Satpam melalui pihak ketiga (Outsourching). Penggajian dialihkan ke Kantor Lurah masing-masing. Atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

Mereka menilai, ketiganya hanya menguntungkan perusahaan tanpa memperhatikan Surat Edaran (SE) Direksi PT Jasa Marga Nomor 012 SE tahun 1994, tentang pemberdayaan petugas Hansip Kelurahan di PT Jasa Marga, Cabang Belmera.

Antara lain tentang ketentuan bahwa pihak manajemen Jasa Marga setiap bulan wajib melaporkan perkembangan Hansip ke Kelurahan. “Itu tak pernah dilakukan pihak perusahaan, tiba-tiba mem PHK kami,” ujar Indra Gunawan yang mengabdi 15 tahun dengan gaji Rp1 juta setiap bulannya itu.

Buntu
Dikatakan, menyusul pengaduan mereka kepada Disnakertrans Sumut, digelarlah pertemuan pertama, 16 November 2010 dihadiri utusan Jasa Marga diwakili Kabag SDM Gusnaidi Riki SSos, Plt Kasubag SDM Suhadi. Hasilnya pihak Disnaker merekomendasikan Jasa Marga untuk berunding secara kekeluargaan dengan korban.

Dikatakan, dalam perundingan, itu tak menemukan kata sepakat, karena uang pesangon yang disanggupi perusahaan tidak mengacu UURI Nomor 13 Tahun 2003. Jasa Marga hanya berkenan membayar Rp1 juta bagi Hansip yang bekerja 0-5 tahun, Rp2 juta untuk masa tugas 5-10 tahun serta Rp3 juta untuk masa tugas 10 ke atas.

Dijelaskan, mereka mendesak pihak perusahaan mematuhi UURI Nomor 13 Tahun 2003 beserta 2 Keputusan Menaker adalah uang pesangon dan pengganti kesejahteraan Rp800 juta untuk ke34 korban PHK .

Setengah bulan kemudian, pertemuan ke tiga, dijadualkan Disnaker 8 Desember 2010, diundur pihak Jasa Marga menjadi 10 Desember 2010.
Hadir Kabag SDM Gusnaidi Riki SSo, Plt Kasubag SDM Suhadi ikut disebut-sebut Biro SDM Pusat Taufik Hidayat. Mediator dari pihak Disnaker, Maurid Siahaan SH, Benekditus Damanik SE (Pegawai Pengawas), Nyito Suprayogi SH.
Pengunduran jadual pertemuan ketiga itu mereka tuding sebagai peluang waktu bagi pihak Jasa Marga memecah komitmen perjuangan para korban PHK.

“Kini kami tinggal 29 lagi yang masih konsekuen,” kata mereka seraya menyebutkan Disnakertrans terindikasi tidak koperatif, tidak ada pembelaan sedikitpun kepada mereka.

Terkait masalah ini, Kacab Belmera PT Jasa Marga (Persero) Roy Ardian Darwis yang dikonfirmasi Harian Orbit, Kamis (16/12) malam, melalui telepon selularnya 08159239XXX tidak bersedia melayani panggilan. Berulang kali di telepon dan dikirimi SMS konfirmasi, tidak berbalas. Or-01b
sumber foto: http://www.skyscrapercity.com/

Tidak ada komentar: