Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Selasa, 28 Desember 2010

Isu Berkembang Pemilukada Simalungun Diulang

* Kasus Dugaan Suap Hakim MK

Medan-ORBIT: Gonjang-ganjing yang menimpa Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih (foto) terus bergulir disertai semakin kencang isu Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) diulang.

Informasi yang dikumpulkan Harian Orbit Senin (27/12),  menurut warga Simalungun tidak ingin disebutkan namanya, setelah JR Saragih diterpa isu suap hakim MK masyarakat beropini kemungkinan besar Pemilukada Simalungun diulang.
<!--baca selengkapnya-->

“Sebab bupati dan wakilnya adalah satu paket. Jadi berbeda saat yang melakukan adalah pribadi JR Saragih ketika belum dilantik sebagi Bupati Simalungun seperti sekarang ini,” kata penelpon ke Redaksi Harian Orbit yang tidak ingin dituliskan namanya.

Hal yang sama disebutkan Wakil Direktur Lembaga Batan Hukum, Muslim Muis, jika terbukti Bupati Simalungun melakukan suap merupakan pelanggaran hukum, Pemilukada bisa diulang.

Namun meghadapi dugaan suap MK tersebut, JR Saragih membantah keras. Bahkan dia mengaku punya bukti-bukti SMS yang meminta dirinya untuk mengakui telah melakukan suap. Untuk itu JR Saragih telah melaporkan praktisi hukum Rafli ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, atas tudingan dirinya diduga melakukan suap.

Refli Bungkam Sejak berhembus isu suap MK tersebut beberapa waktu lalu, Bupati Simalungun JR Saragih menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Menurut kuasa hukum Saragih, Victor Nadabdab, tujuan kliennya bertemu Mahfud untuk mengetahui data-data dugaan percobaan suap yang dibawa Mahfud ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagaimana deberitakan luas, JR Saragih setelah Mahfud menyebut namanya saat menyampaikan hasil investigasi dugaan suap di MK yang dipimpin oleh pengamat hukum tata negara Refly Harun. Disinyalir JR Saragih mencoba menyuap hakim MK terkait sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Simalungun.

Informasi dari Jakarta, praktisi hukum Refly Harun  Senin (27/12) sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa didampingi siapapun.
“Hari ini memang ada jadwal untuk meminta keterangan Refly Harun,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Refly, dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan baik oleh bekas tim investigasi di MK yang diketuainya maupun oleh Ketua MK Mahfud MD dan anggota Hakim MK Akil Muchtar.

Sebelumnya dua pihak itu telah melaporkan dengan pelaporan yang berbeda, Mahfud MD dan Akil Muchtar melaporkan adanya upaya percobaan penyuapan yang diduga dilakukan klien Refly, Bupati Simalungun, Saragih. Sedangkan, Refly melaporkan adanya pemerasaan yang diduga dilakukan hakim MK terhadap kliennya.

Sejauh ini Refly belum memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan kemarin. Refly memilih bungkam setelah kedatangannya untuk menjalani pemriksaan kemarin.

Harus Diberhentikan
Sebelumnya diketahui majelis hakim MK memenangkan pasangan JR Saragih dan Nuriaty Damanik, 24 September 2010, membawa pasangan itu menjabat Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.

Apa lacur? Di balik proses kemenangan ini ternyata masih tersisa isu suap kepada hakim MK. Lalu Ketua MK Mahfud MD membeberkan kasus ini secara terbuka.

Tim yang seharusnya menelusuri tiga dugaan kasus dari opini Refly Harun ternyata meluaskan investigasi ke kasus sengketa Pemiluada kala itu Refly pula menjadi kuasa hukum pasangan Bupati Simalungun.

“Ketika Refly minta success-fee, bupati bilang minta diskon karena sekitar Rp 1 miliar akan diserahkan untuk hakim MK,” ungkap Mahfud yang tersentak kaget. Sebagaimana versi Mahfud yang telah mendengarkan laporan tim sebelumnya, JR Saragih menyerahkan uang tersebut lewat supirnya. Selanjutnya Mahfud MD melaporkan kasus itu ke KPK.

Sekarang semakin kuat suara-suara di masyarakat Sumatera Utara (Sumut) saat kasus dugaan suap melibatkan hakim konstitusi Akil Mochtar dan Bupati Simalungun, JR Saragih sedang dalam penyelidikan KPK.

Isu kuat yang muncul di masyarakat dan elemen rakyat serta praktisi hukum, apabila terbukti ada suap-menyuap, maka JR Saragih harus diberhentikan dari jabatannya.

Sebab putusan MK terkait sengketa Pemilukada Simalungun yang dimenangkan pasangan JR Saragih-Hj Nuriaty Damanik, maka jika suap terbukti Nuriaty juga harus diberhentikan.

Kasus Bupati Simalungun PrioritasHal itu disebutkan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeiry Sumampouw kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/12). “Jika terbukti ada suap, yang berarti tindak kriminal, maka bupati Simalungun harus diganti. Dalam konteks putusan MK, maka harus dilihat satu paket. Untuk itu harus digelar Pemilukada lagi, pemilukada yang baru,” ungkap Jeiry.

Selain itu, kalau terbukti ada suap, tidak otomatis pula  pasangan peraih suara terbanyak kedua yang menggantikan posisi JR Saragih-Nuriaty. Menurut Alasan Jeiry, karena JR Saragih – Nuriaty sudah dilantik dan sudah menjalankan tugasnya sebagai bupati-wakil bupati.

Kasus ini, urai Jeiry, seandainya nantinya terbukti, sama halnya dengan kasus kepala daerah-wakil kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Tidak lantas peraih suara kedua saat Pemilukada naik menggantikan posisi kepala daerah-wakil kepala daerah.

Jeiry kepada wartawan di Jakarta mengungkap, dirinya yakin dugaan kasus suap itu memang ada. Ia sendiri mengaku sering menerima cerita dari kawan-kawannya yang maju di Pemilukada dan bersengketa di MK.

“Polanya mirip. Makelar kasus itu saya yakin ada. Mereka memainkan lewat keluarga dan saya tak yakin kalau hakim MK tidak tahu,” ucap Jeiry. Sejak semula dirinya mencurigai ada yang tak beres di tubuh MK. Hanya saja, sulit untuk mengungkap karena sulitnya pembuktian.

Sementara Ketua KPK yang baru, Busyro Muqoddas menyebutkan, pihaknya akan memprioritaskan sejumlah kasus besar yang mendapat perhatian publik. Salah satunya kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Akil dan Bupati Simalungun JR Saragih. Or-04/Od-32

Tidak ada komentar: