Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Selasa, 28 Desember 2010

‘Gulung 300 Koruptor’

* Poldasu dan Kejatisu Sudah Dapat Instruksi
Tindak pidana korupsi di daerah ini melibatkan pejabat negara dan para pengusaha hitam. Termasuk banyaknya kontraktor ‘piaraan’ para pejabat dalam praktik proyek fiktif.


Medan-ORBIT: Sedikitnya 300 nama tersangka koruptor  di Sumut sudah berada di kantong Poladsu dan  Kejatisu. Mereka, baik dari unsur pejabat maupun ‘pengusaha hitam’ di Sumut akan digulung habis mulai Januari 2011.

Informasi diperoleh Harian Orbit, Senin (27/12),  Tim Investigasi LSM Aliansi Masyarakat Independen Pemantau Kinerja Aparatur Negara (AMIPKA) sedang melakukan investigasi di Medan-Sumut.
<!--baca selengkapnya-->

Direktur Eksekutif LSM AMIPKA, David Ridwan Betz, menyebutkan kemarin,  saat ini institusi kepolisian dan kejaksaan sedang bekerja keras melakukan Analisis Evaluasi (Anev) terhadap semua kasus korupsi yang selama ini mengendap di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Sebab, jelasnya, kedua instansi penegak hukum tersebut telah mendapat instruksi/tekanan dari pusat soal penanganan dan penuntasan segala bentuk kasus korupsi yang telah disidik dan diberkaskan jajaran Kejatisu maupun Poldasu namun masih dalam status pengembangan maupun berkas yang dinilai lengkap untuk diproses di pengadilan.

David mengungkapkan, ke 300-an nama-nama tersangka koruptor tersebut sudah dikantongi Poldasu dan Kejatisu. “Hanya saja nama-nama tersebut kurang etis bila disebutkan secara rinci,”  ujar David saat ditemui di sela-sela kesibukannya melaksanakan investigasi kasus-kasus korupsi di Sumut yang semakin menggurita akhir-akhir ini.

Namun demikian, katanya,  dari 300-an kasus korupsi yang akan dikejar tersebut diantaranya, kasus dugaan korupsi mantan Dirut PTPN 3 Drs H Akmaluddin, mantan Kadis Pendidikan Sumut Drs Bahrumsyah MM, mantan Kadis PU Bina Marga Medan DR Ir Gindo Hasibuan dan Mantan Kadis Pertamanan Medan Idaham.

Termasuk juga, mantan Kadis Pendapatan Medan, Kadishub Medan, mantan Kadis PU Asahan yang kini menjabat PJ Walikota Tanjungbalai, mantan Walikota Siantar RE Nainggolan, mantan Bupati Simalungun Drs HT Zulkarnaen Damanik, mantan Walikota Tanjung Balai, mantan Bupati Nias, dan sejumlah mantan pejabat lainnya.

“Kasus korupsi ini bukan saja meliputi pejabat Pemprovsu, Pemkab/Pemkot tetapi juga pejabat kecamatan hingga kelurahan dan sejenisnya. Karena mereka juga terlibat dalam penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan jabatan dan sebagainya,” jelasnya.

Berjiwa ‘Bandit’Menurut David, macatnya penanganan hukum di Sumut dikarenakan merajalelanya  aparat penegak hukum/ penyidik berjiwa ‘bandit’   yang sengaja mengolah setiap kasus korupsi sebagai objek pemerasan terhadap oknum koruptor dimaksud dengan cara menakut-nakuti akan diserahkan ke pengadilan untuk diproses secara hukum.

Terkait itu, tegas David,  AMIPKA mendesak kedua pimpinan institusi hukum tersebut supaya menjaring seluruh penyidik-penyidik yang berjiwa bandit tersebut guna memperlancar tugas penjaringan atau penggulungan terhadap 300 tersangka koruptor di daerah ini.

Menurutnya lagi, kasus korupsi yang sudah menggurita di sel-sel birokrasi mulai KDH, SKPD Pemprovsu, SKPD kabupaten/ kota, pimpinan proyek/ PPK atau kontraktor milik pejabat pengusaha, pejabat BUMD, camat, lurah dan Kades.

Kontraktor ‘Piaraan’ PejabatTerkait  keterlibatan para pengusaha hitam dalam kasus kasus penjaringan 300 tersangka koruptor tersebut, David menerangkan, banyak kontraktor ‘piaraan’ para pejabat yang selalu melakukan perselingkuhan terhadap penggunaan anggaran seperti proyek fiktif maupun mark up (penggelembungan).

Selain itu, banyak oknum pejabat yang menjalin kerjasama dalam pengerjaan proyek. Artinya oknum pejabat melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menegosiasikan komisi proyek semaksimal mungkin.

Demikian juga masalah rekening. Menurutnya, ada sejumlah pejabat di daerah ini menyimpan uangnya atas nama pihak ketiga atau orang lain. Atau mengalihkan uang hasil korupsinya ke investasi atas nama orang lain.

Berdasarkan  hasil investigasi AMIPKA, ungkap David, para koruptor di daerah ini mengalihkan hasil korupsinya ke bisnis perkebunan kelapa sawit ke daerah lain seperti Jambi, Riau, maupun Kalimantan. Ada juga ke bisnis real estate (property). Karena itulah saat ini dimana-mana menjamur proyek perumahan di daerah ini.

Habis DigarapBahkan eks lahan HGU PTPN II menurut David saat ini juga telah  habis digarap, khususnya oleh pengusaha real estate. Rumah-rumah mewah dibangun tanpa perolehan izin atau alas hak dari pemerintah cq Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 “ Yang paling ngeri, ada juga aparat penyidik dan aparat utama di jajaran penegak hukum ikut menggeluti investasi bisnis perumahan yang menjanjikan itu walaupun diketahui telah menyalahi hukum,” ujar David.

Karena itu ia minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengevaluasi seluruh Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari jajaran kepolisian dan Kejaksaan guna mengakurasikan laporan dengan keadaan di lapangan. Karena ada dugaan harta yang dilaporkan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya karena takut termonitor kekayaan gelapnya, ujar David.
David menambahkan, aparat penegak hukum di daerah ini dinilai gagal menangkap para koruptor. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan masyarakat Sumut akan bereaksi melawan para pejabat koruptor.

“Saat ini Sumut dilanda ancaman atau teror korupsi yang pada akhirnya menyesengsarakan masadepan masyarakat,” ujarnya. Om-24

sumber foto:www.banyurawa.com

Tidak ada komentar: