Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Rabu, 13 Oktober 2010

PT Indo Palapa Diduga Gelapkan Pajak Miliaran

* Bangun Properti Rugikan Negara

Penggelapan pajak di sektor bisnis properti Sumut, modus operandinya dengan cara menipu jumlah bangunan yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Ini harus diusut dan jangan dibiarkan berlarut-larut.

Medan-ORBIT: Setelah kasus penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan terbongkar, semakin membuka tabir kebobrokan dunia perpajakan di Sumatera Utara (Sumut).
Salah satu kasus penggelapan/penyelewengan pajak terungkap, diduga dilakukan oleh PT Indo Palapa. Informasi diperoleh Harian Orbit, Selasa (12/10), kuat dugaan di perusahaan tersebut terdapat dua buku laporan pajak. Pajak pribadi dan pajak yang disetorkan ke pemerintah.
Selain itu setiap rumah mewah atau Ruko yang dibangunnya  diduga tidak sesuai izin sehingga  berakibat kerugian pada kas negara. Tidak hanya itu, dalam praktiknya,  PT Indo Palapa  melapor ke Pengguna Pelayanan Pajak Medan Kota untuk membangun beberapa ruko tidak sesuai fakta di lapangan.
Artinya, yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga berbeda jumlah bangunan yang dilaksanakan dengan jumlah yang dilaporkan. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) yang disampaikan kepada Harian Orbit, kemarin.
Perusahaan properti  yang disebut-sebut milik Beny Basri yang berkantor di Jalan Ade Irma Suryani Medan, kata Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik,  diduga telah melakukan manipulasi pajak hingga puluhan miliar rupiah.
Bahkan menurut Azhari Sinik, perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan perumahan mewah dan rumah toko (Ruko) di Medan dan Kabupaten Deliserdang tersebut diduga  tidak membayar pajak  PPN/ KMS.
Azhari mensinyalir,  tindakan yang merugikan negara tersebut  dibacking oleh oknum pejabat di lingkungan  kantor pajak  berinisial  D.  Sehingga modus operandi yang dilakukannya mirip  kasus Gayus Tambunan yang saat ini sedang disidangkan.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan sebagai hasil invetigasi, dapat dilihat dari pembangunan perumahan Multatuli Indah di kawasan Jalan Multatuli Medan, jumlah yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Medan Polonia hanya 300 unit, tapi pembangunan yang dilaksanakan lebih dari 300 unit Ruko.
“Dari sana saja terlihat jelas telah terjadi penipuan pajak. Karena dari laporannya ke kantor pajak, berdasarkan pajak yang distorkan tidak sesuai dengan jumlah Ruko yang dibangun. Dengan kata lain pajak yang dibayar pada negara lebih sedikit dari yang seharusnya dibayar,” tegas Azhari.


Kemplang Pajak
Begitu juga yang terjadi pada pembangunan perumahan di Jalan Garu II Kecamatan Medan Amplas dengan developernya adalah perusahaan yang sama. Azhari menduga telah terjadi pengemplangan pajak. Sebab, sesuai laporan ke Kantor Pajak Medan Kota sebanyak 300 unit namun yang dibangun lebih dari 300 unit.

<!-- baca selengkapnya -->

Selanjutnya diuraikan, sama halnya dengan pembangunan perumahan mewah tahap kedua di Jalan Garu Medan oleh Sukimin Basri, adik kandung Beni Basri, dilaporkan ke Kantor Pajak Medan Kota 300 unit, sementara dibangun lebih dari 300 unit .
Demikian halnya dengan pembangunan perumahan di Jalan Eka Rasmi dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Kecamatan Mendan Johor sebanyak 200 unit dengan nilai pajak bangunan Rp1,6 miliar. Di lapangan yang dibangun lebih dari 200 unit dengan nilai pajak bangunan juga Rp1,6 miliar.
“Untuk perumahan Jalan Eka Rasmi itu, seharusnya pemerintah menerima pembayaran pajak dari yang bersangkutan Rp3,2 miliar. Tetapi yang dibayar oleh perusahaan itu hanya setengahnya saja,” jelas Azhari kepada Harian Orbit.
Lebih parah lagi, ungkap Azhari, pembangunan rumah dan Ruko di Jalan Pancing/Jalan Willem Iskandar Medan. Tertera di plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya 75 unit, tapi yang dikerjakan  sebanyak 800 unit dan bahkan kini jumlahnya malah sudah mencapai 1.000 unit.
Khusus pembangunan rumah dan Ruko di kawasan Jalan Pancing Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang itu,  pihak pengusaha menyetorkan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Medan Tebingtinggi Rp3,080 miliar, padahal seharusnya  Rp4,380 miliar.
“Bahkan mungkin lebih, karena yang bersangkutan sampai saat ini masih melakukan pembangunan Ruko lebih dari 800 unit,” terang Azhari yang biasa disapa Ari.

Usut
Aksi dugaan pengemplangan juga dilakukan PT Indo Palapa terhadap pembangunan perumahan/ Ruko  di Jalan Mochtar Basri/ Jalan Alfalah Medan. Dalam laporannya ke kantor pajak, menurut Sinik, perusahaan tersebut hanya membangun 70 unit tapi kenyataan yang dikerjakan lebih 70 unit.

Sehingga dalam laporannya ke KPP Medan Timur, yang bersangkutan kedapatan diduga melakukan penggelapan pajak senilai Rp560 juta.
Selain itu ada lagi pembangunan apartemen di Jalan Palang Merah/ Suka Mulya Medan tepatnya di lahan bekas LP Suka Mulya.  Dilaporan ke KPP Kecamatan Medan Maimun 40 unit Ruko, tapi yang dibangun lebih 40 unit dengan akumulasi nilai pajak yang diduga diselewengkan Rp320 juta,” katanya.
Hal serupa juga diduga terjadi pada pembangunan rumah semi villa di Jalan Perintis Kemerdekaan eks gedung unit paru-paru Rumah Sakit Dr Pirngadi  Medan. Sesuai IMB,  pihak pengelola melaporkan 300 unit, yang dibangun jumlahnya lebih dari dua kali lipat.
“Untuk itu yang dibangun lebih, bahkan dua kali lipat, sehingga negara mengalami kerugian Rp2,4 milliar,” tegasnya. Maka, LIPPSU  minta Direktorat Jenderal Pajak kota Medan untuk mengusut kasus ini.
Jika hal ini dibiarkan terus berlarut, pungkas Azhari Sinik, maka  negara akan mengalami kerugian yang tidak sedikit. Dan para pengusaha di Kota Medan ini pun akan seenaknya saja dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.Om-14

Tidak ada komentar: