* Terkait Kredit Macat Rp1,9 Miliar
Medan-ORBIT: Satu demi satu dugaan kasus korupsi Bank Sumut mulai diungkap. Fakta penyelewengan terkait kredit macat yang mengemuka di masyarakat mendekati kebenaran.
Informasi dihimpun Harian Orbit Selasa (28/12), sehari pasca Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Sution Usman Adji menyampaikan ke publik, tentang Kejagung mengambilalih kasus korupsi Bank Sumut senilai Rp1,9 miliar, Kejagung memeriksa salah seorang pejabat Bank Sumut.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Humas Kejatisu Edi Irsan Kurniawan kepada wartawan Selasa (28/12) di ruang kerjanya. Edi membenarkan adanya pemeriksaan pejabat Bank Sumut. Dalam hal ini Kejatisu hanya memfasilitasi pemeriksaan saksi atas instruksi Kejagung.
“Benar Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Bank Sumut yang berinisial PIR, karena diduga kuat merupakan pentolan dan mengetahui tentang pengucuran kredit,” kata Edi.
Kerugian Negara
Tidak hanya itu, menurut Edi, pihak Kejagung juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang pejabat Bank Sumut lainnya berinisial AT hari ini (Rabu 29/12). Sejauh ini pemeriksaan dilakukan masih hanya sebagai saksi.
“Tak hanya AT, besok pihak Kejagung juga akan memeriksa Dirut PT KHN berinisial Ir HIL yang merupakan rekanan dalam proyek pengadaan aspal, “ ujar Edi tanpa merinci nama perusahaan tersebut.
Menurut Edi Irsan, terkait proyek pengadaan aspal di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan yang bekerjasama dengan PT KHN, kemudian Bank Sumut mengucurkan dana Rp1,9 miliar. Sebagai agunan adalah kontrak kerja antara Dinas PU dan PT KHN yang berujung kredit macat.
Edi memaparkan, kedua pejabat dari Bank Sumut tersebut merupakan pihak yang paling mengetahui tentang pengucuran kredit tersebut kepada PT KHN.
Seperti diungkapkan Edi, laporan dugaan korupsi muncul dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di PT Bank Sumut dalam bentuk pengucuran kredit di Dinas PU Kota Medan senilai Rp1,9 miliar.
“Dengan tidak selesainya proyek tersebut, PT KHN tidak mampu membayar kredit di PT Bank Sumut yang menjadi kredit macat. Sehingga dalam hal ini, ditemukan adanya indikasi kerugian negara,” pungkas Edi. Om-15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar