Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Rabu, 15 Desember 2010

Lurah Delitua Tipu Warga, Sertifikat Tanah Palsu Rp53 Jt

Medan-ORBIT: “Saya merasa tertipu, apalagi saat pembayaran PBB saya juga merasa apa yang saya bayar tidak sesuai dengan apa yang saya miliki.”

Ungkapan kekesalan itu disampaikan H Awaluddin Batubara, warga Kelurahan Delitua Kabupaten Deliserdang kepada Harian Orbit, Selasa (14/12).

Menurut pengakuannya, ia telah ditipu oleh  Lurah Delitua Supranoto SH terkait pengurusan sertifikat hak kepemilikan tanahnya seluas 376 meter persegi yang terletak di kelurahan tersebut.

Ternyata, kata Awaluddin,  sertifikat tanahnya keluaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang dan proses pengurusannya dipercayakan kepada Lurah Delitua dengan tarif Rp53 juta adalah palsu.
<!--baca selengkapnya-->

Diceritakan Awaluddin, pertama kali ia menemui Lurah Supranoto pada  29 Januari 2009 untuk mengurus sertifikat hak milik tanahnya di Jalan Delitua Lingkungan V ke Kantor BPN Deliserdang.

Dalam pertemuan tersebut, katanya,  ia menyerahkan uang  Rp53 juta sebagi biaya pengurusan sertifikat tanah. Ketika itu,  Lurah Supranoto berjanji proses pengurusannya  selesai dalam waktu tiga bulan. Tapi ternyata, selesai hampir dua tahun yakni pada akhir desember 2010.

“Capek saya berurusan dengan Lurah Delitua ini. Dari tahun 2009 sampai 2010, seperti pengemis saya minta kejelasan atas sertifikat tanah saya. Namun   lurah selalu memberikan jawaban sebentar, besok, lusa, dan alasan lain. Sampai muak saya, setahun saya di bola-bola. Sampai akhirnya saya sendiri yang mendatangi pihak BPN Deli Serdang,” kesal Awaluddin.

Penipuan
Ironis memang. Setelah akte tanah tersebut diperolehnya dari petugas BPN, ternyata isinya tidak sesuai dengan objek tanah yang dimiliki alias penipuan, ujar  Awaluddin.

Ia katakan penipuan karena di sertifikat  tersebut tertera bahwa di atas sebidang tanahnya itu terdapat tanaman palawija. Padahal yang sebenarnya adalah sebuah rumah.

“Dengan kata lain, dana untuk pengurusan sertifikat tanah ke BPN jauh lebih murah jika objeknya hanya tanaman  palawija. Dan saya yakin tidak sampai Rp53 juta.  Hal itu juga dibenarkan oleh pegawai BPN yang saya temui,” terang Awaluddin.

Dengan demikian, katanya, ia telah ditipu.  Apalagi saat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ia juga  merasa apa yang ia bayar tidak sesuai dengan apa yang ia miliki.

Fakta dugaan penipuan tersebut dibuktikan dengan adanya data yang sampai ke redaksi Harian Orbit. Dalam data tersebut  tertulis secara jelas,  surat ukur yang dikeluarkan BPN Deliserdang dengan nomor: 1321/Deli Tua/2009 dengan nomor peta pendaftaran/ 04/2010 lembar 47.1-50.268-08-8 kotak 4/ B-C menyebutkan tentang  keadaan tanah. 

Sebidang tanah diatasnya terdapat tanaman palawija. Tanda-tanda batas terdiri dari patok batu telah sesuai dengan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:3 tahun 1997 dengan luas 376 m2. 

“Palawija yang mana? Saya saja membangun rumah di sana,” tanya Awaluddin.

Sementara itu, Lurah Supranoto  ketika dikonfirmasi melalui telepn selulernya nomor 0812602777xxx maupun ketika di-SMS  tidak memberikan jawaban.


Salah Kasih
Anehnya lagi, kata Awaluddin,  tanpa merasa bersalah, Lurah Delitua yang ia minta pertanggungjawabannya malah bilang dia salah kasih surat PBB.  Yang diberikan lurah  adalah surat PBB tanah di samping tanah Awaluddin.

“Setahu saya, samping tanah saya adalah tanah kosong dengan rumput liar yang lebat, bukan tanaman palawija,” tegasnya.

Dan hal  yang paling membuat   Awaluddin kesal yakni ketika lurah mengirimkan sebuah pesan singkat SMS  ke telepon selularnya dengan kata-kata yang tidak etis dan tidak baik. Seperti sebuah pesan ‘tantangan’ dan ancaman, katanya.

“Kalau memang salah yah ngaku saja salah, bukan malah mengirim SMS  yang tidak-tidak ke HP saya. Dan malah menyebarkan hal yang tidak benar pada beberapa rekan saya,” terang Awaluddin.

Sangat Kecewa

Menanggapi dugaan penipuan dan pemalsuan akte tanah tersebut, Sekjen Komisi Pemantau Penggunaan Anggaran Negara Sumut Bayu Rahmad Putra SH mengaku sangat kecewa.

Menurutnya,  sudah menjadi sebuah kewajiban bagi aparatur negara untuk memberikan pelayanan  kepada masyarakatnya. Bukan malah memanfaatkan dan mempersulit.

“Terus terang saya sangat kecewa dengan tindakan lurah tersebut.  Karena  seorang lurah seharusnya yang bersangkutan memberikan pelayanan maksimal kepada warganya, dan bukan malah memanfaatkan kekuasaanya untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besaranya,” tegas Bayu.

Menurut Bayu lagi, dari apa yang dikeluhkan salah satu warga Kelurahan Delitua itu,  besar kemungkinan bukan baru kali ini saja lurah tersebut berbuat ‘curang’ dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadinya.

“Dari gelagatnya, sepertinya lurah ini bukan pemain baru dalam pengurusan BPN berikut ‘imbalannya’ yang lumayan. Karena, saat korbanya menanyakan haknya, lurah sepertinya tidak merasa bersalah dan tetap saja menjanjikan ‘sesuatu’ kepada warganya yang minta tolong,” jelasnya.  Om-14

Tidak ada komentar: