Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Rabu, 27 Oktober 2010

Humas UMN Larang Wartawan, Bisa Dipenjara 2 Tahun

Medan-ORBIT: Menutup kebebasan pers dalam mendapatkan informasi dengan cara melarang wartawan meliput dan memfoto kegiatan wisuda 700 sarjana Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah Medan, melanggar Undang-Undang  RI.<!-- baca selengkapnya -->

Informasi yang dihimpun Harian Orbit Selasa (26/10), pelarangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menurut Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pers, Wina Armada, tidak dibenarkan.
 
Berdasarkan UU Pers No 40 1999, ungkapnya, tidak dibenarkan menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang dan kode etik. Pelarangan itu juga  menghambat proses demokrasi.
Sementara kronologis pelarangan meliput dan memfoto kegiatan wisuda UMN Sabtu (23/10) itu, sebelumnya wartawan Harian Orbit mendatangi salah seorang penyelenggara untuk mendapat izin memfoto kegiatan wisuda. Karena sebelumnya sudah diinformasikan dilarang untuk mengambil foto.

Oleh salah seorang anggota panitia disebutkan menghubungi Zulkarnain Lubis di gedung sebelah kiri tempat wisuda. Kepada Zulkarnain Lubis wartawan harian ini meminta izin untuk meliput dan memfoto. Humas UMN itu menanyakan wartawan dari mana, lalu Harian Orbit menunjukkan indentitas. Kemudian Zulkarnain dengan tegas menyebutkan, tetap tidak bisa memfoto.

Kala itu Zulkarnain ditemui Harian Orbit sedang istirahat bersama rombongan prosesi di gedung sebelah kiri tempat acara. Setelah mendapat ketegasan itu, Harian Orbit kembali ke ruangan tempat acara kemudian menyempatkan memotret wisudawan saat sebelum acara dimulai.

Dikenai Pidana
Harian Orbit berada di ruangan acara wisuda hingga selesai acara wisuda. Sesudah rombongan prosesi meninggalkan gedung wisma Benteng tempat acara berlangsung, barulah wartawan harian ini mengambil foto-foto untuk kepentingan pemberitaan.

Namun saat Humas UMN, Zulkarnain Lubis dikonfirmasi Harian Orbit  Senin (25/10) terkait larangan wartawan meliput dan memfoto acara wisuda, dia menyebutkan,  karena memang tidak mengundang wartawan. Bahkan  Zul menyebut (dalam wawancara yang direkam) ada yang mengaku wartawan nyelonong makan hal itu dianggapnya perbuatan haram.

Selanjutnya kepada Harian Orbit, Zulkarnain Lubis memberi alasan, karena ruang wisuda di Wisma Benteng sempit, maka melarang wartawan meliput dan memfoto kegiatan wisuda. “Kalau mau mengambil berita di luar saja,” tegasnya sambil mengatakan dirinya adalah anggota PWI dan juga wartawan.  

Menurut Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pers, Wina Armada, pelarangan wartawan meliput dan memfoto kegiatan adalah juga bagian dari menghambat proses demokrasi.

“Tindakan membatasi dan menghalangi tugas wartawan, bisa dilaporkan ke polisi oleh wartawan lain, atau organisasi pers, sesuai UU Pers pasal 18 ayat 2,” ungkap Wina Armada ketika menjawab seputar membatasan terhadap pers untuk melaksanakan tugas jurnalistik.

Hal itu dibenarkan oleh praktisi hukum Agung Matauch SH di Jakarta. Tindakan membatasi dan melarang pers nasional menjalankan fungsinya meliput dan malakukan sosial kontrol adalah pelanggaran yang bisa dikenai pidana.

“Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam meliput, memfoto dan menyiarkan informasi yang benar merupakan tindak pidana,” jelas Agung Matauch SH kepada Harian Orbit melalui telepon selular.

Kerja Pers Dilundungi UU RI
Ancaman pidana itu, tambah Agung, sesuai Undang-undang RI tentang Pers No 40 tahun 1999. Utamanya pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” urainya.

Hal senada dikatakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Sumatera Utara ( Sumut), Drs Syahrir yang menyesalkan tindakan membatasi maupun melarang wartawan dalam menjalankan tugasnya. PWI bahkan mengecam UMN atas pelarangan tersebut.

Terkait rasa kesal Humas UMN Zulkarnaen Lubis sehingga menganggap wartawan makan gratis dan haram karena tidak diundang, menurut Syahrir, sebaiknya dia harus bisa membuktikan yang datang hanya untuk makan itu memang wartawan atau bukan.

Sebab, kata Drs Syahrir kepada Harian Orbit, oknum yang bertindak seperti itu bukan wartawan. “Wartawan datang untuk meliput berita di mana saja, bukan hanya mau makan gratis dan pergi,” tegasnya.

Selain itu, selaku Ketua PWI dia akan memeriksa apakah benar Zulkarnain Lubis anggota PWI sebagaimana yang disebutkannya. Karena jika benar yang bersangkutan benar wartawan dan anggota PWI selayaknya memahami kerja wartawan yang dilindungi Undang-undang RI.

UMN Diskriminatif
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Rika Yos menyebutkan kepada Harian Orbit, sepanjang acara itu merupakan ranah publik dan menghadirkan masyarakat umum, tidak layak dilakukan pelarangan meliput dan memfoto kegiatan tersebut.

“Jika memang tidak ada yang harus ditutupi, biarkanlah wartawan meliput dan memfoto. Yakinlah wartawan cukup profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik wartawan Indonesia,” jelas Rika.

Sosial kontrol yang sering menjadi ‘momok’ bagi oknum yang menyimpan kesalahan, sesungguhnya hal itu merupakan bagian dari fungsi pers. Sebagaimana diketahui, kata wartawan Medan Tom, fungsi pers ialah menginformasikan, melakukan sosial kontrol, mendidik dan intertain.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan Harian Orbit Selasa (26/10) terkait pelarangan memfoto wisuda sarjana UMN telah melanggar Undang-Undang dan bisa dikenakan pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta, Zulkarnain Lubis menuliskan melalui SMS, “Kamu lihat berita di TVRI jam ini ada wisuda UMN dari pagi hingga sore,” katanya.

Pada acara yang disiarkan stasiun TVRI Medan, Selasa (26/10) Rektor UMN Prof Hj Sri Sulistyawati, SH,MSi, Ph.D menyebutkan UMN senantiasa menghormati semua pihak dan lembaga di daerah ini untuk bekerjasama memajukan UMN Alwashliyah.

Artinya, jelas Tom wartawan Medan, apa yang dilakukan Humas UMN ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan Rektor. Selain itu tidak dibolehkan meliput acara oleh wartawan lain, dengan disiarkannya di TVRI Stasiun Medan, jelas TOM, UMN telah melakukan diskriminasi terhadap peliputan pers. Om-11

Tidak ada komentar: