Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Rabu, 27 Oktober 2010

Bandara Polonia Medan Terancam Ditutup

Kawasan Istana Plaza dan bangunan- tinggi lainnya sudah menjadi ancaman penerbangan. Termasuk  Hotel JW Marriott dan Apartemen Cambridge yang melanggar aturan KKOP Bandara Polonia No 18/1991.
<!-- baca selengkapnya -->


Medan-ORBIT: Sudah lama dindikasikan bangunan-bangunan tinggi di sekitar Bandara Polonia Medan sangat mengganggu aktivitas penerbangan di bandara kelas internasional itu.

Menurut Adminstratur Bandara (Adban), Ir H Razali Abubakar kepada Harian Orbit Selasa (26/10),  untuk  bangunan yang menyalahi aturan dan dapat mengganggu penerbangan, apabila masih juga membandal akan ada sanksi berat. Apabila  masih juga tidak diabaikan, Bandara Polonia Medan ditutup.
Sebab, ujar Razali,  hal itu terkait dengan Undang No. 1/1999 dan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbang (KKOP). Sekaligus dia mengingatkan,  jika Bandara Kualanamu tidak cepat selesai, dikhawatirkan Bandara Polonia Medan pada tahun 2015 harus ditutup untuk penerbangan.

Hal tersebut, ungkap Razali, berdasarkan pertumbuhan arus penumpang yang akan berangkat melalui Bandara Polonia Medan. “Tahun 2015 prakiraan saya operasional penerbangan melalui Bandara Polonia Medan stagnasi (macet),” ujarnya.

Terkait bangunan yang tinggi di sekitar Bandara Polonia Medan dia sudah melarang pesawat berbadan lebar untuk tidak mendarat malam hari. “Saya melarang penerbangan berbadan lebar pada malam hari seperti jenis Boeing dan jet agar mereka jangan mendarat (landing) melalui landasan pacu (runway) 023 bagian utara Bandara Polonia Medan,” kata Ir H Razali Abubakar.

Alasan pelarangan itu, menurutnya, karena  kawasan Istana Plaza, dan bangunan-bangunan tinggi lainnya menjadi ancaman penerbangan serta terhalang lampu pendaratan pesawat.

Dijelaskan Administrasi Bandara, di samping bangunan tinggi antena-antena TV yang semakin banyak dapat  mengganggu jarak pandang saat pesawat akan mendarat melalui ujung runway itu.

“Saya ingatkan, pesawat-pesawat berbadan kecil saja yang boleh mendarat pada ujung runway 23,  tetapi ada juga pesawat Boeing yang mencoba-coba mendarat dari sana,” kata Razali.

                                                      Kawasan Horizontal

Sementara bangunan Distrik Bisnis Center (DBC) bagian selatan Bandara sudah diingatkan agar ketinggiannya tidak melebihi 14 meter dan jarak dari pagar Bandara 300 meter.

“Pemilik bangunan itu sudah konsultasi tentang ketinggian dengan administrasi bandara dan sudah diberikan aba-aba  ketinggian serta jauhnya  dari lokasi Bandara,” ujarnya.

Selain itu dijelaskannya, pihaknya sudah lama melayangkan surat peringatan baik untuk kalangan penerbangan bahkan untuk petugas tower atau Air Traffic Control (ATC) Bandara Polonia Medan agar menyampaikan aba-aba kepada crew pesawat saat akan landing.

Sebagaimana diketahui, selain bangunan di sekitar bandara dua bangunan tinggi yakni Hotel JW Marriott dan Apartemen Cambridge telah melanggar aturan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Polonia No 18/1991.

Kedua bangunan itu dinilai melanggar ketinggian bangunan karena masuk dalam radius empat kilometer dari elevasi landasan (kawasan horizontal dalam) Bandara Polonia.

Dalam KKOP No 18/1991 ditegaskan, bangunan yang masuk dalam kawasan horizontal dalam diwajibkan memiliki ketinggian 45 meter (sejajar dengan elevasi landasan) dan maksimal 51 meter (apabila lebih rendah dari elevasi). Sementara kedua pengembang bangunan ini telah membangun hingga ketinggiannya mencapai lebih dari 100 meter. Om-Irt

Tidak ada komentar: